Andai
Menjadi Menteri Koperasi
Menjadi seorang menteri bukan lah hal yang mudah.
Seorang menteri bukan hanya harus pandai dan cekatan tetapi harus memiliki
jiwa kepemimpinan.
Tidak berbeda dengan menteri koperasi, menjadi seorang menteri koperasi
bukan hal yang mudah pula, selain perlu memiliki jiwa kepemimpinan juga harus
mengerti menganai apapun tentang koperasi, problematika yang sedang terjadi di
koperasi di Indonesia.
Pada artkel ini saya akan berandai – andai “Andaikan Saya Menjadi Menteri Koperasi”.
Sebelum membahas lebih jauh saya akan memberi sedikit ulasan mengenai Tugas
dan Wewenang dari kementrian koperasi.
Rumusan Tugas Kementrian Koperasi:
Membantu
Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi kebijakan di bidang Koperasi
dan Usaha Kecil Menengah (UKM)
Rincian Tugas Kementrian Koperasi:
a.
Merumuskan kebijakkan pemerintah di
bidang pembinaan koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM).
b.
Mengkoordinasikan dan meningkatkan
keterpaduan penyusunan rencana dan program pemantauan, analisis dan evaluasi di
bidang koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM)
c.
Meningkatkan peran serta masyarakat
di bidang koperasi dan UKM
d.
Mengkoordinasikan kegiatan
operasional lembaga pengembangan sumber daya ekonomi rakyat.
e.
Menyampaikan laporan hasil evaluasi,
saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada presiden.
Wewenang Kenentrian Koperasi:
a. Menetapkan
kebijakkan di bidang KUKM untuk mendukung pembangunan secara makro.
b. Menetapkan
pedoman untuk menentukan standar pelayanan minimum yang wajib dilaksanakan
oleh Kabupaten/Kota di bidang KUKM.
c. Menyusun
rencana nasional secara makro di bidang KUKM.
d. Membina
dan mengawasi penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman,
pelatihan, arahan dan supervisi di bidang KUKM.
e. Mengatur
penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama
negara di bidang KUKM.
f. Menerapkan standar pemberian izin oleh daerah di bidang KUKM.
g. Menerapkan kebijakan sistem informasi nasional di bidang KUKM.
h. Menerapkan persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidang KUKM.
i.
Menerapkan pedoman akuntansi
koperasi dan pengusaha kecil menengah.
j.
Menetapkan pedoman tata cara
penyertaan modal pada koperasi
k. Memberikan
dukungan dan kemudahan dalam pengembangan sistem distribusi bagi KUKM.
l.
Memberikan dukungan dan kemudahan
dalam kerjasama antar KUKM serta bekerja sama dengan badan lainnya.
Berikut adalah sedikit ulasan mengenai tugas dan wewenang koperasi yang
saya peroleh dari
Andai saya menjadi menteri
koperasi yang akan saya lakukan untuk memajukan koperasi, yaitu:
Pertama,
Saya akan mengubah perlahan citra koperasi yang sebelumnya di anggap
buruk.
Seperti yang kita semua ketahui, koperasi sempat terserempet
masalah dengan para anggotanya dan kehilangan kepercayaan dari para
anggotanya yang terjerat masalah
penipuan. Mengembalikkan kepercayaan seseorang
memang tidak mudah. Namun hal ini adalah salah satu kunci untuk
mengembalikkan koperasi berjaya dan dianggap atau memiliki citra yang baik lagi.
Kedua,
Saya akan merbaiki susunan keorganisasian dan
kepengurusan kementrian koperasi.
Koperasi memiliki sebagian
besar pengurus yang berusia lanjut.
Hal ini sangat berpengaruh terhadap kapasitas kerja yang nantinya akan
berpengaruh terhadap perkembangan dan integritas koperasi itu sendiri.
Tindakan yang sebaiknya adalah dengan merekrut kaum-kaum muda yang memiliki
integritas dan pemikiran yang luas sehingga dapat meningkatkan kinerja dan
integritas koperasi. Selin itu,
masalah lain dalam kepengurusan koperasi adalah
pengurus yang memiliki rangkap jabatan atau bahkan lebih. Hal ini harus sangat diperhatikan dan di tindak lanjuti, karena jika
seorang pengurus koperasi memiliki rangkap jabatan apalagi lebih dari itu,
maka pemikiran mereka terpecah menjadi dua. Hal itu juga dapat menyebabkan
perhatian mereka terhadap pengelolaan koperasi berkurang sehingga dapat
terbengkalai dan tidak terurus. Tindakan yang harus dilakukan adalah dengan
memberikan kelonggaran kepada mereka untuk memilih pekerjaan mana yang akan
tetap mereka jalani.
Ketiga,
Saya akan menambahkan satu
rincian tugas baru yang akan dikerjakan oleh kementrian koperasi.
Tambahan rincian tugasnya yaitu Mencari Bakat Bakat
Baru di Indonesia, Mengambangkannya dan Mebuatkan Usaha dari Bakatnya tersebut. Usaha yang dibuat memang berawal dari suatu usaha
kecil hingga suatu saat nanti bisa menjadi suatu usaha yang besar dan bisa di
ekspor ke luar negeri. Sesuatu
yang dilakukan dengan senang dan memang terdapat bakat dari diri seseorang
pasti akan membawanya menuju sukses. Bukan tidak mungkin jika kementrian
koperasi membantu orang tersebut mengembangkan bakatnya membuat usaha dari
bakat yang di milikinya koperasi di Indonesia akan maju dan lebih baik dari
sebelumnya.
Keempat,
Saya akan memerintahkan kepada seluruh kementrian koperasi yang baru untuk
melakukan tugas-tugasnya yang telah saya sebutkan sebelumnya di atas dengan
baik dan bila perlu ditingkatkan agar lebih baik lagi dan lebih inofatif
lagi.
Kelima,
Hal selanjutnya , hal yang dapat membuat koperasi
lebih maju adalah dengan mengubah konsep koperasi yang terdahulu dengan
konsep koperasi yang baru. Bisa dilihat saat ini, fungsi koperasi tidak
berjalan dengan baik. Hal itu disebabkan karena sampai saat ini koperasi
masih menggunakan konsep terdahulu. Dengan berkembangnya zaman, tentunya
pemikiran masyarakat juga lebih modern dan maju.
Keenam,
Pastinya saya akan berupaya semaksimal mungkin untuk terus mempertahankan
dan terus meningkatkan kemajuan yang terjadi.
|
Sumber:
http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=19&Itemid=92