Selasa, 16 Oktober 2012

Andai Saya Menjadi Menteri Koperasi

Andai Menjadi Menteri Koperasi

Menjadi seorang menteri bukan lah hal yang mudah.
Seorang menteri bukan hanya harus pandai dan cekatan tetapi harus memiliki jiwa kepemimpinan.
Tidak berbeda dengan menteri koperasi, menjadi seorang menteri koperasi bukan hal yang mudah pula, selain perlu memiliki jiwa kepemimpinan juga harus mengerti menganai apapun tentang koperasi, problematika yang sedang terjadi di koperasi di Indonesia.

Pada artkel ini saya akan berandai – andai “Andaikan Saya Menjadi Menteri Koperasi”.
Sebelum membahas lebih jauh saya akan memberi sedikit ulasan mengenai Tugas dan Wewenang dari kementrian koperasi.

Rumusan Tugas Kementrian Koperasi:
Membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi kebijakan di bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM)

Rincian Tugas Kementrian Koperasi:
a.       Merumuskan kebijakkan pemerintah di bidang pembinaan koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM).
b.      Mengkoordinasikan dan meningkatkan keterpaduan penyusunan rencana dan program pemantauan, analisis dan evaluasi di bidang koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM)
c.       Meningkatkan peran serta masyarakat di bidang koperasi dan UKM
d.      Mengkoordinasikan kegiatan operasional lembaga pengembangan sumber daya ekonomi rakyat.
e.       Menyampaikan laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada presiden.

Wewenang Kenentrian Koperasi:
a.       Menetapkan kebijakkan di bidang KUKM untuk mendukung pembangunan secara makro.
b.      Menetapkan pedoman untuk menentukan standar pelayanan minimum yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota di bidang KUKM.
c.       Menyusun rencana nasional secara makro di bidang KUKM.
d.      Membina dan mengawasi penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, pelatihan, arahan dan supervisi di bidang KUKM.
e.       Mengatur penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidang KUKM.
f.       Menerapkan standar pemberian izin oleh daerah di bidang KUKM.
g.      Menerapkan kebijakan sistem informasi nasional di bidang KUKM.
h.      Menerapkan persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidang KUKM.
i.        Menerapkan pedoman akuntansi koperasi dan pengusaha kecil menengah.
j.        Menetapkan pedoman tata cara penyertaan modal pada koperasi
k.      Memberikan dukungan dan kemudahan dalam pengembangan sistem distribusi  bagi KUKM.
l.        Memberikan dukungan dan kemudahan dalam kerjasama antar KUKM serta bekerja sama dengan badan lainnya.

Berikut adalah sedikit ulasan mengenai tugas dan wewenang koperasi yang saya peroleh dari

Andai saya menjadi menteri koperasi yang akan saya lakukan untuk memajukan koperasi, yaitu:

Pertama,
Saya akan mengubah perlahan citra koperasi yang sebelumnya di anggap buruk.
Seperti yang kita semua ketahui, koperasi sempat terserempet masalah dengan para anggotanya dan kehilangan kepercayaan dari para anggotanya yang terjerat masalah penipuan. Mengembalikkan kepercayaan seseorang memang tidak mudah. Namun hal ini adalah salah satu kunci untuk mengembalikkan koperasi berjaya dan dianggap atau memiliki citra yang baik lagi.

Kedua,
Saya akan merbaiki susunan keorganisasian dan kepengurusan kementrian koperasi.
Koperasi memiliki sebagian besar pengurus yang berusia lanjut. Hal ini sangat berpengaruh terhadap kapasitas kerja yang nantinya akan berpengaruh terhadap perkembangan dan integritas koperasi itu sendiri. Tindakan yang sebaiknya adalah dengan merekrut kaum-kaum muda yang memiliki integritas dan pemikiran yang luas sehingga dapat meningkatkan kinerja dan integritas koperasi. Selin itu, masalah lain dalam kepengurusan koperasi adalah pengurus yang memiliki rangkap jabatan atau bahkan lebih. Hal ini harus sangat diperhatikan dan di tindak lanjuti, karena jika seorang pengurus koperasi memiliki rangkap jabatan apalagi lebih dari itu, maka pemikiran mereka terpecah menjadi dua. Hal itu juga dapat menyebabkan perhatian mereka terhadap pengelolaan koperasi berkurang sehingga dapat terbengkalai dan tidak terurus. Tindakan yang harus dilakukan adalah dengan memberikan kelonggaran kepada mereka untuk memilih pekerjaan mana yang akan tetap mereka jalani.

Ketiga,
Saya akan menambahkan satu rincian tugas baru yang akan dikerjakan oleh kementrian koperasi.
Tambahan rincian tugasnya yaitu Mencari Bakat Bakat Baru di Indonesia, Mengambangkannya dan Mebuatkan Usaha dari Bakatnya tersebut. Usaha yang dibuat memang berawal dari suatu usaha kecil hingga suatu saat nanti bisa menjadi suatu usaha yang besar dan bisa di ekspor ke luar negeri. Sesuatu yang dilakukan dengan senang dan memang terdapat bakat dari diri seseorang pasti akan membawanya menuju sukses. Bukan tidak mungkin jika kementrian koperasi membantu orang tersebut mengembangkan bakatnya membuat usaha dari bakat yang di milikinya koperasi di Indonesia akan maju dan lebih baik dari sebelumnya.

Keempat,
Saya akan memerintahkan kepada seluruh kementrian koperasi yang baru untuk melakukan tugas-tugasnya yang telah saya sebutkan sebelumnya di atas dengan baik dan bila perlu ditingkatkan agar lebih baik lagi dan lebih inofatif lagi.

Kelima,
Hal selanjutnya , hal yang dapat membuat koperasi lebih maju adalah dengan mengubah konsep koperasi yang terdahulu dengan konsep koperasi yang baru. Bisa dilihat saat ini, fungsi koperasi tidak berjalan dengan baik. Hal itu disebabkan karena sampai saat ini koperasi masih menggunakan konsep terdahulu. Dengan berkembangnya zaman, tentunya pemikiran masyarakat juga lebih modern dan maju.

Keenam,
Pastinya saya akan berupaya semaksimal mungkin untuk terus mempertahankan dan terus meningkatkan kemajuan yang terjadi.  






Sumber:
http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=19&Itemid=92

Selasa, 09 Oktober 2012

Wajah Koperasi di Indonesia saat ini

Sebelum berbicara tentang wajah koperasi di Indonesia saat ini, alangkah baiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa itu koperasi dan perkembangannya di Indonesia.

Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang atau badan demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Sedangkan menurut UU tahun 1992, koperasi didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.

Perkembangan Koperasi di Indonesia
-          Perkembangan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja patih di Purwokerto (1896), mendirikan koperasi yang bergerak dibidang simpanpinjam. Untuk memodali koperasi simpan- pinjam tersebut di samping banyak menggunakan uangnya sendiri, beliau juga menggunakan kas mesjid yang dipegangnya. Setelah beliau mengetahui bahwa hal tersebut tidak boleh, maka uang kas mesjid telah dikembalikan secara utuh pada posisi yang sebenarnya.
-          Kegiatan R Aria Wiriatmadja dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf Van Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Ketika ia cuti ke Eropa dipelajarinya cara kerja wolksbank secara Raiffeisen (koperasi simpan-pinjam untuk kaum tani) dan Schulze-Delitzsch (koperasi simpan-pinjam untuk kaum buruh di kota) di Jerman. Setelah ia kembali dari cuti ia mengembangkan koperasi simpan-pinjam sebagaimana telah dirintis oleh R. Aria Wiriatmadja.
-          Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya. Jikalau pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan simpan-pinjam (Soedjono 1983, h.7) maka selanjutnya tumbuh pula koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang konsumsi dan dan kemudian koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi.
-          Selanjutnya Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908 menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Perkembangan yang pesat dibidang perkoperasian di Indonesia yang menyatu dengan kekuatan sosial dan politik menimbulkan kecurigaan Pemerintah Hindia Belanda. Oleh karenanya Pemerintah Hindia Belanda ingin mengaturnya tetapi dalam kenyataan lebih cenderung menjadi suatu penghalang atau penghambat perkembangan koperasi.
-          Pada akhir Rajab 1336H atau 1918 K.H. Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang mendirikan koperasi yang dinamakan “Syirkatul Inan” atau disingkat (SKN) yang beranggotakan 45 orang.
-          pada tahun 1920 dibentuk suatu ‘Komisi Koperasi’ yang dipimpin oleh DR. J.H. Boeke yang diberi tugas neneliti sampai sejauh mana keperluan penduduk Bumi Putera untuk berkoperasi.
-          Selanjutnya didirikanlah Bank Rakyat ( Volkscredit Wezen ) berkaitan dengan masalah Peraturan Perkoperasian. maka pada tahun 1927 di Surabaya didirikan “Indonsische Studieclub” Oleh dokter Soetomo yang juga pendiri Boedi Oetomo, dan melalui organisasi tersebut beliau menganjurkan berdirinya koperasi.
-          Kegiatan serupa juga dilakukan oleh Partai Nasional Indonesia di bawah pimpimnan Ir. Soekarno, di mana pada tahun 1929 menyelenggarakan kongres koperasi di Betawi. Keputusan kongres koperasi tersebut menyatakan bahwa untuk meningkatkan kemakmuran penduduk Bumi Putera harus didirikan berbagai macam koperasi di seluruh Pulau Jawa khususnya dan di Indonesia pada umumnya.
-          Untuk menggiatkan pertumbuhan koperasi, pada akhir tahun 1930 didirikan Jawatan Koperasi.

Wajah koperasi di Indonesia saat ini

Menurut saya wajah koperasi di Indonesia saat ini berjalan dengan tidak mulus.
Karena menurut suatu sumber dikatakan jumlah koperasi saat ini di Indonesia berjumlah 192.443 unit dengan anggota sebanyak 33.687.417 orang. Naik dari tahun sebelumnya yang berjumlah 188.181 unit koperasi. Yang naik pula dari tahun 2010 yang sebelumnya berjumlah 177.482 unit koperasi. Seharusnya dengan jumlah unit koperasi yang meningkat, meningkatkan pula taraf hidup warga Indonesia, namun kenyataannya tidak demikian.
Selain itu, banyak juga koperasi tidak maju karena tak mampu menyesuiakan dengan perkembangan teknologi. Padahal teknologi bisa memacu kinerja koperasi. Ini berlaku secara umum, tanpa teknologi yang dirasakan selalu tertinggal di belakang dan pada akhirnya tidak bisa menaikan produksi.
Faktor lain pula terdapat kasus penipuan Koperasi Langit Biru.
Walaupun demikian terdapat pula beberapa koperasi terbaik yang mendapatkan penghargaan di tahun koperasi (2012). Dari 188 ribu koperasi yang terdaftar di dewan koperasi Indonesia (Dekopin), tersaring 300 koperasi yang menjadi kandidat koperasi primer dan sekunder dari berbagai kategori usaha menerima penghargaan. 
Induk Koperasi Kredit Jakarta yang pernah dilaporkan memiliki aset hampir Rp 10 triliun, menerima penghargaan kategori Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Sedangkan Puskopelra (pusat koerasi pelayanan rakyat) Jakarta menerima penghargaan untuk koperasi sekunder kategori transportasi.  IKPRI Jakarta untuk kategori koperasi fungsional.
Pemenang berikutnya adalah Induk Koperasi Wanita Pengusaha Indonesia (Inkowapi) dari Jakarta untuk kategori koperasi wanita, Puskud Jawa Timur untuk kategori koperasi pertanian, dan Koperasi Pusat Koperasi Industri Susu (PKIS) Sekar Tanjung Pasuruan untuk kategori koperasi agro industri.
Tak sekadar industri susu, PKIS Sekar Tanjung, Pasuruan, Jawa Timur, sejak April tahun berhasil memperluas penjualan produk susu ultra high temperature (UHT) ke Singapura sebanyak lima kontainer (1 kontainer = 21.600 kotak ukuran 1 liter) per bulan. ”Kegiatan ekspor produk susu ke negara tetangga itu didasarkan pesanan dari Eastraits Ltd Pte, setelah PKIS Sekar Tanjung yang mulai beroperasi sejak 2005 mampu memenuhi standar kualitas internasional,” ujar Wempy Harianto, Manajer Sumberdaya Manusia PKIS Sekar Tanjung.
Perluasan penjualan ke mancanegara itu diikuti dengan penambahan jadwal kerja industri pemrosesan susu itu menjadi tiga shift yang melibatkan total 480 karyawan. Kapasitas produksi pun terus meningkat menjadi 120 ton per hari susu segar saat sekarang dibandingkan awal pengoperasian dulu hanya 20 ton/hari susu segar. Enam koperasi susu mendukung ketercukupan bahan baku. Dari total produksi susu ultra PKIS Sekar Tanjung, diantaranya 30 persen diekspor ke Singapura.
Koperasi pemroses susu ultra yang berlokasi di Desa Martopuro, Purwosari, Pasuruan, itu menyasar pasar domestik dengan produk bermerk dagang Idola, Sekar, Juara, dan Star Kids. Produk minuman bergizi itu dikemas dengan ukuran 125 ml, 150 ml dan 180 ml.
PKIS Sekar Tanjung didirikan enam koperasi primer bidang persusuan meliputi Koperasi Peternak Sapi Perah (KPSP) Setia Kawan, Koperasi Unit Desa (KUD) Dadi Jaya, KUD Suka Makmur, KUD Sembada (berlokasi di Kab. Pasuruan), KUD Dau dan Koperasi SAE Pujon (Kab. Malang).
Untuk Pusat Koperasi Unit Desa Jawa Timur (Puskud Jatim) sendiri, terus berkembang usahanya. Di 2012 sendiri mereka memperluas unit usaha simpan pinjam terintegrasi melibatkan 200 KUD dengan mengikutsertakan permodalan sebesar Rp 100 juta per unit. Sampai akhir 2011 perluasan unit usaha tersebut telah menjangkau 143 KUD. Usaha simpan pinjam (USP) merupakan unit usaha paling potensial bagi KUD, menyusul tingginya kebutuhan anggota koperasi primer itu terhadap pinjaman dana. Puskud Jatim di tahun-tahun mendatang akan terus mengakses dana ke LPDB, mengingat dana pinjaman yang disalurkan ke KUD di Jatim dapat menggerakkan sektor usaha mikro kecil di perdesaan.
Sejumlah 14 koperasi lainnya yang terpilih untuk kategorikoperasi primer juga berhak atas Dekopin Award 2012. Untuk kategori koperasi simpan pinjam (KSP) dimenangkan Kopdit Lantang Tipo, Kalimantan Barat. Kopaja Jakarta memenangkan katregori koperasi transportasi.
Koperasi Awak Pesawat Garuda Indonesia berhak atas penghargaan koperasi kategori karyawan swasta. Meski baru berdiri pada 2000, namun operasional koperasi awak penerbangan tersebut dinilai berprestasi.  Pemenang berikutnya adalah Koperasi Wanita SBW Jawa Timur untuk kategori kelompok wanita, Koperasi Al Hidayah Jawa Timur untuk kelompok Masjid dan Pengajian, KUD Sawit Jaya Riau untuk kategori pertanian dan perkebunan.
Koperasi KPSBU Lembang mendapatkan penghargaan untuk kelompok persusuan, Koperasi Makaryo Mino Pekalongan (Koperasi Perikanan), Kopma UPI Bandung (Pemuda), Koperasi Keluarga Guru Jakarta (Pegawai Negeri), Koperasi Serba Usaha Gajah Mada Yogyakarta (Serba Usaha), Koperasi Srinadi Bali (Pedagang Pasar), dan Kopkinkra Silungkang Sumatra Barat (Kerajinan).

Kesimpulan:
Terdapat beberapa koperasi di Indonesia yang masih buruk dalam artian belum dikembangkan dengan baik. Namun, tidak sedikit pula koperasi yang baik yang berkembang di Indonesia. Pada dasarnya joperasi di Indonesia hanya kurang pengembangan jika dikrmbangkan dengan baik, bukan tidak nungkin koperasi di Indonesia yang awalnya usaha kecil menengah menjadi usaha yang besar.


Sumber: