Nama :
Destyani Eka Saputri
NPM :
29211200
Kelas :
2EB08
Judul :
Aspek Hukum Perjanjian
Kerja Dalam Proyek Bangunan
Pengarang : Arkam
Laya
Pelaksanaan
Jasa Konstruksi pada dasarnya, menurut Badrulzaman
(1994: 68), pelaksanaan
pengadaan
barang dan jasa dilakukan melalui bentuk-bentuk
sebagai berikut: Pertama, pelelangan
umum adalah pelelangan yang dilakukan secara terbuka dengan
pengumuman
secara
luas melalui media massa, media cetak, dan
papan pengumuman resmi untuk
penerangan umum sehingga masyarakat
luas dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya.
Kedua, pelelangan
terbatas adalah pelelangan terbatas untuk pekerjaan tertentu yang diikuti oleh sekurang-kurangnya lima rekanan
yang tercantum dalam daftar rekanan terseleksi (DRT)
yang di pilih di antara rekanan yang tercatat dalam daftar rekanan mampu (DRM)
sesuai dengan bidang usaha
atau ruang lingkupnya atau kualifikasi kemampuannya, dengan pengumuman
secara luas, melalui media
massa, media cetak, dan papan pengumuman resmi
untuk penerangan umum sehingga masyarakat luas
dunia usaha dapat mengetahuinya. Ketiga, pemilihan langsung
adalah pelaksanaan
pengadaan barang
dan jasa tanpa melalui
pelelangan umum atau pelelangan terbatas,
yang dilakukan dengan membandingkan
sekurang-kurangnya tiga penawaran
dan melakukan negosiasi, baik
teknis maupun harga sehingga diperoleh harga yang wajar
dan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan dari
rekan yang tercatat dalam daftar rekanan
mampu
(DRM) sesuai dengan
usaha, ruang lingkupnya, atau
kualifikasi kemampuannya. Keempat, pengadaan langsung adalah
pelaksanaan pengadaan barang dan jasa
yang
dilakukan di antara
rekanan golongan ekonomi lemah
tanpa melalui pelelangan umum
atau pelelangan terbatas
atau pemilihan langsung.
Selanjutnya
pada Bab I, ketentuan umum
Pasal I point
ke l0 Undang-Undang Nomor 18
tahun 1999 dinyatakan bahwa
pengertian pelaksana konstruksi adalah
penyedia jasa orang perseorangan atau badan
usaha yang dinyatakan ahli yang professional di bidang
pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu
menyelenggarakan kegiatannya
untuk mewujudkan suatu hasil
perencanaan menjadi bentuk bangunan atau
bentuk fisik lainnya.
Lebih jelas lagi mengenai jenis, bentuk dan bidang
usaha dari layanan jasa konstruksi
diatur dalam Pasal 4 sampai dengan
Pasal 13 terdiri dari
usaha perencanaan konstruksi,
usaha
pelaksanaan konstruksi dan usaha pengawasan
konstruksi yang masing-masing dilaksanakan oleh perencanaan konstruksi,
pelaksana konstruksi dan pengawas
konstruksi.
Dapat
dikatakan bahwa dalam satu paket pekerjaan
pembangunan fisik terdapat 3 (tiga) layanan usaha jasa
konstruksi yang akan
terpakai sesuai dengan keahlian
masing-masing
dan tahapan
dari perencanaan pembangunan itu
sendiri yaitu: Pertama,
Tahap perencaan konstruksi yang dikerjakan
oleh perencanaan konstruksi dengan
tanggung jawab mulai dari studi
pengembangan sampai dengan menyusun
kontrak kerja konstruksi dalam
bahasa dilingkungan pekerjaan konstruksi
mereka disebut sebagai konsultan
perencanaan. Kedua, Tahap pelaksanaan
konstruksi dari apa yang
telah direncanakan tersebut yang kesemuanya telah
dituangkan dalam kerja
(termasuk gambar) biaya, bahan yang harus
digunakan termasuk batasan waktu/jadwal
waktu memulai pekerjaan dan
penyerahan akhir hasil pekerjaan,
bahkan cara mengatasi resiko yang
mungkin telah ditentukan. Ketiga, Tahap
pengawasan konstruksi, tanggung jawabnya
memberikan layanan jasa mengawasi
pekerjaan yang dilakukan oleh
pelaksana konstruksi.
Ketiga
macam tahap pekerjaan tersebut dilaksanakan
sendiri-sendiri oleh
masing-masing penyedia jasa konstruksi dan bertanggung jawab sendiri-sendiri pula terhadap
pengguna jasa mereka. Jelaslah
bahwa pengertian dari
pelaksanaan konstruksi sebagai penyedia jasa
adalah sebagaimana bunyi Pasal
4 ayat(3).
Menurut Badrulzaman
(1994: 69) bahwa hal-hal yang
harus diperhatikan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa
adalah sebagai berikut: Pertama,
Keseluruhan dokumen kontrak yang
bersangkutan harus disusun sesuai
dengan ketentuan yang berlaku
dan /atau ketentaun
yang tercantum dalam
perjanjian pinjaman luar negeri
yang bersangkutan. Kedua, Rekanan
yang ditunjuk benar-benar mampu dan memiliki reputasi yang baik.
Ketiga, Harga yang disepakati benar-benar telah
memenuhi persyaratan menguntungkan
negara dan dapat dipertanggungjawabkan dengan memperhatikan cara
pembayaran. Keempat,
Kualitas pekerjaan dan waktu
penyelesaian pekerjaan dijamin
akan
dapat dipenuhi oleh
rekanan yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan kontrak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar