Senin, 29 April 2013

Postingan 8


Nama : Destyani Eka Saputri
NPM  : 29211200
Kelas : 2EB08


Judul               : Aspek  Hukum  Perjanjian  Kerja  Dalam Proyek  Bangunan
Pengarang       : Arkam  Laya

Pelaksanaan Jasa Konstruksi pada dasarnya,  menurut Badrulzaman (1994:  68),  pelaksanaan
pengadaan barang  dan  jasa dilakukan melalui  bentuk-bentuk  sebagai berikut: Pertama,  pelelangan  umum adalah pelelangan  yang  dilakukan secara terbuka  dengan  pengumuman
secara luas  melalui media massa, media  cetak, dan  papan  pengumuman resmi  untuk  penerangan  umum sehingga  masyarakat  luas  dunia  usaha yang berminat dan  memenuhi kualifikasi dapat  mengikutinya.  Kedua, pelelangan terbatas  adalah  pelelangan terbatas untuk pekerjaan tertentu  yang diikuti oleh sekurang-kurangnya lima rekanan yang tercantum  dalam  daftar rekanan terseleksi  (DRT)  yang di pilih di antara rekanan yang tercatat  dalam daftar rekanan mampu  (DRM)  sesuai  dengan bidang usaha atau  ruang  lingkupnya atau kualifikasi  kemampuannya, dengan  pengumuman  secara  luas, melalui  media  massa, media  cetak,  dan papan pengumuman  resmi  untuk penerangan umum  sehingga masyarakat  luas  dunia  usaha  dapat mengetahuinya. Ketiga, pemilihan langsung  adalah  pelaksanaan
pengadaan  barang  dan  jasa tanpa melalui pelelangan  umum  atau pelelangan  terbatas,  yang  dilakukan dengan  membandingkan  sekurang-kurangnya  tiga  penawaran  dan melakukan  negosiasi,  baik  teknis maupun  harga  sehingga diperoleh harga  yang wajar  dan  teknis  yang dapat dipertanggungjawabkan  dari  rekan yang tercatat  dalam  daftar rekanan
mampu (DRM)  sesuai  dengan  usaha, ruang  lingkupnya,  atau  kualifikasi kemampuannya. Keempat,  pengadaan langsung  adalah  pelaksanaan pengadaan barang dan jasa  yang
dilakukan  di antara  rekanan  golongan ekonomi  lemah  tanpa  melalui pelelangan  umum  atau pelelangan terbatas  atau  pemilihan  langsung.
Selanjutnya pada  Bab I, ketentuan  umum  Pasal  I  point  ke l0 Undang-Undang Nomor 18  tahun  1999 dinyatakan  bahwa  pengertian  pelaksana konstruksi  adalah  penyedia  jasa orang perseorangan  atau badan  usaha  yang dinyatakan  ahli yang professional  di bidang  pelaksanaan  jasa konstruksi yang  mampu  menyelenggarakan kegiatannya  untuk  mewujudkan  suatu hasil  perencanaan  menjadi bentuk bangunan  atau  bentuk  fisik  lainnya.
Lebih  jelas  lagi  mengenai jenis, bentuk  dan bidang  usaha dari layanan  jasa  konstruksi  diatur  dalam Pasal 4 sampai  dengan  Pasal  13  terdiri dari  usaha perencanaan  konstruksi,
usaha pelaksanaan konstruksi  dan usaha  pengawasan  konstruksi  yang masing-masing  dilaksanakan oleh perencanaan  konstruksi,  pelaksana konstruksi  dan  pengawas  konstruksi.
Dapat dikatakan bahwa  dalam satu paket  pekerjaan  pembangunan fisik  terdapat  3 (tiga) layanan  usaha jasa  konstruksi  yang  akan  terpakai sesuai  dengan  keahlian  masing-masing
dan  tahapan  dari  perencanaan pembangunan  itu  sendiri  yaitu: Pertama,  Tahap  perencaan konstruksi yang  dikerjakan  oleh  perencanaan konstruksi  dengan  tanggung  jawab mulai  dari studi  pengembangan  sampai dengan  menyusun  kontrak  kerja konstruksi  dalam  bahasa  dilingkungan pekerjaan  konstruksi  mereka  disebut sebagai  konsultan  perencanaan.  Kedua, Tahap  pelaksanaan  konstruksi  dari  apa yang  telah  direncanakan tersebut  yang kesemuanya  telah  dituangkan dalam kerja  (termasuk  gambar)  biaya, bahan yang  harus  digunakan  termasuk batasan  waktu/jadwal  waktu  memulai pekerjaan  dan  penyerahan  akhir hasil pekerjaan, bahkan  cara mengatasi resiko  yang  mungkin  telah  ditentukan. Ketiga,  Tahap  pengawasan  konstruksi, tanggung  jawabnya  memberikan layanan  jasa  mengawasi  pekerjaan yang  dilakukan  oleh  pelaksana konstruksi.
Ketiga macam  tahap  pekerjaan tersebut  dilaksanakan  sendiri-sendiri oleh  masing-masing penyedia  jasa konstruksi  dan bertanggung  jawab sendiri-sendiri  pula terhadap  pengguna jasa  mereka.  Jelaslah  bahwa  pengertian dari pelaksanaan  konstruksi  sebagai penyedia  jasa  adalah  sebagaimana bunyi  Pasal  4 ayat(3).
Menurut  Badrulzaman  (1994: 69)  bahwa  hal-hal yang  harus diperhatikan  dalam  pelaksanaan pengadaan  barang/jasa  adalah  sebagai berikut:  Pertama,  Keseluruhan dokumen  kontrak  yang  bersangkutan harus  disusun  sesuai  dengan  ketentuan yang  berlaku  dan  /atau  ketentaun  yang tercantum  dalam perjanjian  pinjaman luar  negeri  yang  bersangkutan.  Kedua, Rekanan  yang  ditunjuk  benar-benar mampu  dan memiliki reputasi  yang baik.  Ketiga,  Harga yang  disepakati benar-benar  telah  memenuhi persyaratan menguntungkan  negara  dan dapat  dipertanggungjawabkan  dengan memperhatikan  cara  pembayaran. Keempat,  Kualitas  pekerjaan  dan waktu  penyelesaian  pekerjaan  dijamin
akan dapat  dipenuhi  oleh  rekanan  yang ditunjuk sesuai  dengan ketentuan kontrak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar