Nama : Destyani Eka Saputri
Npm : 29211200
Kelas : 4EB08
1. Governance System
Npm : 29211200
Kelas : 4EB08
1. Governance System
Corporate governance adalah suatu sistem membutuhkan
berbagai perangkat, seperti struktur governance (governing body and
management appointment) yang diikuti dengan kejelasan aturan main
(definition of rolesand powers serta code of conducts) dalam suatu bentuk
mekanaisme (governance mechanisms) yang dapat dipertanggung jawabkan.
Pada prinsipnya hal ini dibutuhkan untuk menjamin
terjaganya kepentingan berbagai pihak yang berhubungan dengan perusahaan,
sehingga dengan berjalannya mekanisme ini, diharapkan dapat menghasilkan
dampak lanjutan yang positif terhadap perkembangan perekonomian suatu
Negara untuk tercapainya kemakmuran masyarakat (the wealth of nation) seperti
kondisi sebagaimana yang dimaksud oleh Adam Smith.
Dalam praktiknya ada beberapa jenis system corporate
governance yang berkembang di berbagai negara. Ini mencerminkan adanya
perbedaan tradisi budaya, kerangka hukum, praktik bisnis, kebijakan, dan
lingkungan ekonomik institusional dimana sistem-sistem corporate governance
yang berbeda-beda itu berkembang.
Setiap sistem memiliki kekuatan dan kelemahannya
masing-masing, dan berbagai usaha telah dilakukan untuk mendalami
faktor-faktor apa yang membuat suatu system corporate governance efektif dan
dalam kondisi seperti apa, dengan tujuan agar negara-negara yang saat ini
sedang dalam transisi dari perekonomian komando menuju perekonomian pasar dapat
memiliki panduan yang memadai. Pembahasan mengenai berbagai system corporate
governance didominasi oleh dua isu penting :
1. apakah perusahaan harus dikelola dengan single-board
system atau two-board system.
2. apakah paraanggota Dewan (Dewan Komisaris dan
Direksi) sebaiknya terdiri atas para outsiders atau lebih terkonsentrasi pada
insiders termasuk misalnya, sejumlah kecil institusi finansial yang memberi
pinjaman kepada perusahaan, perusahaan lain yang memiliki hubungan perdagangan
dengan suatuperusahaan, karyawan, manajer dan lain lain.
2. Budaya
Etika
Corporate culture (budaya perusahaan) merupakan konsep
yang berkembang dari ilmu manajemen serta psikologi industri dan organisasi.
Bidang-bidang ilmu tersebut mencoba lebih dalam mengupas penggunaan
konsep-konsep budaya dalam ilmu manajemen dan organisasi dengan tujuan
meningkatkan kinerja organisasi, yang dalam hal ini, adalah organisasi yang
berbentuk perusahaan.
Djokosantoso Moeljono mendefinisikan corporate culture
sebagai suatu sistem nilai yang diyakini oleh semua anggota organisasi dan yang
dipelajari, diterapkan, serta dikembangkan secara berkesinambungan, berfungsi
sebagai sistem perekat, dan dijadikan acuan berperilaku dalam organsisasi untuk
mencapai tujuan perusahaan yang telah ditetapkan.
Kalau dikaji secara lebih mendalam, menurut Martin
Hann, ada 10(sepuluh) parameter budaya perusahaan yang baik :
1. Pride of the organization
2. Orientation towards (top)
achievements
3. Teamwork and communication
4. Supervision and leadership
5. Profit orientation and cost awareness
6. Employee relationships
7. Client and consumer relations
8. Honesty and safety
9. Education and development
10. Innovation
3. MENGEMBANGKAN STRUKTUR
ETIKA
Semangat untuk mewujudkan Good Corporate Governance
memang telah dimulai di Indonesia, baik di kalangan akademisi maupun praktisi
baik di sektor swasta maupun pemerintah. Berbagai perangkat pendukung
terbentuknya suatu organisasi yang memiliki tata kelola yang baik sudah di
stimulasi oleh Pemerintah melalui UU Perseroan, UU Perbankan, UU Pasar Modal,
Standar Akuntansi, Komite Pemantau Persaingan Usaha, Komite Corporate
Governance, dan sebagainya yang pada prinsipnya adalah membuat suatu aturan
agar tujuan perusahaan dapat dicapai melalui suatu mekanisme tata kelola secara
baik oleh jajaran dewan komisaris, dewan direksi dan tim manajemennya.
Pembentukan beberapa perangkat struktural perusahaan seperti komisaris
independen, komite audit, komite remunerasi, komite risiko, dan sekretaris
perusahaan adalah langkah yang tepat untuk meningkatkan efektivitas "Board
Governance".
Dengan adanya kewajiban perusahaan untuk membentuk
komite audit, maka dewan komisaris dapat secara maksimal melakukan pengendalian
dan pengarahan kepada dewan direksi untuk bekerja sesuai dengan tujuan
organisasi. Sementara itu, sekretaris perusahaan merupakan struktur pembantu
dewan direksi untuk menyikapi berbagai tuntutan atau harapan dari berbagai
pihak eksternal perusahaan seperti investor agar supaya pencapaian tujuan
perusahaan tidak terganggu baik dalam perspektif waktu pencapaian tujuan
ataupun kualitas target yang ingin dicapai. Meskipun belum maksimal, Uji
Kelayakan dan Kemampuan (fit and proper test) yang dilakukan oleh pemerintah untuk
memilih top pimpinan suatu perusahaan BUMN adalah bagian yang tak terpisahkan
dari kebutuhan untuk membangun "Board Governance" yang baik sehingga
implementasi Good Corporate Governance akan menjadi lebih mudah dan cepat.
4. Kode
Perilaku Korporasi dan Evaluasi Terhadap Kode Perilaku Korporasi (Corporate
Code Of Conduct)
Code of Conduct adalah pedoman internal perusahaan
yang berisikan Sistem Nilai, Etika Bisnis, Etika Kerja, Komitmen, serta
penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi individu dalam
menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan
stakeholders.
Salah satu contoh perusahaan yang menerapkan kode
perilaku korporasi (corporate code of conduct) adalah sebagai berikut :
PT. NINDYA KARYA (Persero) telah membentuk tim penerapan Good Corporate
Governance pada tanggal 5 Februari 2005, melalui Tahapan Kegiatan sebagai
berikut :
Sosialisasi dan Workshop. Kegiatan sosialisasi terutama untuk para pejabat
telah dilaksanakan dengan harapan bahwa seluruh karyawan PT NINDYA KARYA
(Persero) mengetahui & menyadari tentang adanya ketentuan yang mengatur
kegiatan pada level Manajemen keatas berdasarkan dokumen yang telah
didistribusikan, baik di Kantor Pusat, Divisi maupun ke seluruh Wilayah.
Melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan
pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan bimbingan
dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005. Adapun Prinsip-prinsip
Good Corporate Governance di PT NINDYA KARYA (Persero) adalah sebagai berikut :
Pengambilan
Keputusan bersumber dari budaya perusahaan, etika, nilai, sistem, tata kerja
korporat, kebijakan dan struktur organisasi.
Mendorong untuk
pengembangan perusahaan, pengelolaan sumber daya secara efektif dan efisien.
Mendorong dan
mendukung pertanggungjawaban perusahaan kepada pemegang saham dan stake holder
lainnya.
Dalam mengimplementasikan Good Corporate Governance, diperlukan
instrumen-instrumen yang menunjang, yaitu sebagai berikut :
Code of
Corporate Governance (Pedoman Tata Kelola Perusahaan), pedoman dalam interaksi
antar organ Perusahaan maupun stakeholder lainnya.
Code of Conduct
(Pedoman Perilaku Etis), pedoman dalam menciptakan hubungan kerjasama yang
harmonis antara Perusahaan dengan Karyawannya.
Board Manual,
Panduan bagi Komisaris dan Direksi yang mencakup Keanggotaan, Tugas, Kewajiban,
Wewenang serta Hak, Rapat Dewan, Hubungan Kerja antara Komisaris dengan Direksi
serta panduan Operasional Best Practice.
Sistim Manajemen
Risiko, mencakup Prinsip-prinsip tentang Manajemen Risiko dan Implementasinya.
An Auditing
Committee Contract – arranges the Organization and Management of the Auditing
Committee along with its Scope of Work.
Piagam Komite
Audit, mengatur tentang Organisasi dan Tata Laksana Komite Audit serta Ruang
Lingkup Tugas.
5. EVALUASI TERHADAP KODE
PERILAKU KORPORASI
Melakukan
evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman.
Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan
telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar