Senin, 29 April 2013

Postingan 5


Nama : Destyani Eka Saputri
NPM  : 29211200
Kelas : 2EB08


Judul        : PERLINDUNGAN HUKUM HaKI DALAM PERJANJIAN WARALABA DI INDONESIA
Pengarang : Lathifah Hanim, SH.M.Hum.M.Kn.

Pembahasan

Perlindungan Hukum HaKI bagi  Franchisor  (Pemberi Waralaba)  dan  Franchisee  (Penerima Waralaba) dalam Perjanjian Waralaba di Indonesia.

Ada beberapa unsur penting yang terdapat dalam waralaba berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba, yaitu:
a)    Waralaba adalah hak khusus yang merupakan suatu Hak Kekayaan Intelektual yang dimiliki oleh seseorang dan atau badan hukum tertentu;
b)    Waralaba diselenggarakan atas dasar perjanjian.
Franchise pada dasarnya mengandung elemen-elemen pokok sebagai berikut:
a.  Franchisor  yaitu pihak pemilik/produsen dari barang  atau jasa  yang telah memiliki merek tertentu serta memberikan atau  melisensikan hak eklslusif tertentu untuk pemasaran dari barang  atau jasa itu.
b.  Franchisee  yaitu pihak yang menerima hak ekslusif itu dari  franchisor.
c.  Adanya penyerahan hak-hak secara eksklusif (dalam praktek meliputi berbagai macam hak milik intelektual/hak milik perindustrian) dari franchisor kepada franchisee.
d.  Adanya penetapan wilayah tertentu,  franchise  area di mana  franchisee  diberikan hak untuk beroperasi di wilayah tertentu.
Contoh: hanya diperbolehkan untuk beroperasi di Pulau Jawa.
e.  Adanya imbal  -  prestasi dari  franchisee  kepada  franchisor  yang berupa  Initial Fee  dan  Royalties  serta biaya-biaya lain yang disepakati oleh kedua belah pihak.
f.  Adanya standar mutu yang ditetapkan oleh  franchisor  bagi  franchisee,  serta supervisi secara berkala dalam rangka mempertahankan mutu.
g.  Adanya pelatihan awal, pelatihan yang berkesinambungan, yang  diselenggarakan oleh franchisor guna peningkatan ketrampilan.
Dari sudut pandang ekonomi  franchise  adalah hak yang  diberikan  secara  khusus kepada seseorang atau kelompok, untuk memproduksi atau merakit, menjual, memasarkan suatu produk atau jasa. Sedangkan dari sudut pandang hukum  franchise  adalah perjanjian legal antara dua pihak dalam bekerjasama memproduksi,merakit, menjual, memasarkan suatu produk jasa. Kata waralaba pertama kali diperkenalkan oleh Lembaga Pendidikan dan Pembinaan Manajemen (LPPM) sebagai padanan kata  Franchise. Amir Karamoy menyatakan bahwa waralaba bukan terjemahan langsung konsep Franchise.  Dalam konteks bisnis,  Franchise  berarti kebebasan untuk menjalankan usaha secara mandiri di wilayah tertentu. Waralaba berasal dari kata "wara" yang berarti lebih atau istimewa dan "laba" berarti untung. Jadi, waralaba berarti usaha yang memberikan keuntungan lebih/istimewa. Lebih lanjut Amir Karamoy menyatakan bahwa secara hukum waralaba berarti persetujuan  legal  atas pemberian hak atau keistimewaan untuk memasarkan suatu produk/jasa dari pemilik (pewaralaba) kepada pihak lain (terwaralaba), yang diatur dalam suatu aturan permainan tertentu.
Sedangkan dari sudut pandang hukum Waralaba adalah perjanjian legal antara dua pihak dalam bekerjasama memproduksi, merakit, menjual, memasarkan suatu produk jasa. Dari segi hukum Waralaba melibatkan bidang-bidang  hukum perjanjian, khususnya perjanjian tentang pemberian lisensi, hukum tentang nama perniagaan, merek, paten, model dan desain. Bidang-bidang hukum tersebut dapat dikelompokkan dalam bidang hukum perjanjian dan
bidang hukum tentang hak milik intelektual (intelectual property right).
Terdapatnya unsur hak-hak atas kekayaan intelektual sebagai  bagian terpenting dari waralaba dapat dilihat dari ketentuan Pasal 1 butir 1 Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba, yang menekankan waralaba sebagai  hak khusus yang dimiliki oleh
orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangkai memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba. Sedangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 12/M-Dag/Per/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba ditegaskan bahwa "Waralaba (franchise) adalah perikatan antara pemberi waralaba  dengan penerima waralaba di mana penerima waralaba diberikan hak untuk menjalankan usaha dengan memanfaatkan dan/atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pemberi waralaba dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pemberi waralaba dengan sejumlah kewajiban menyediakan dukungan konsultasi operasional yang berkesinambungan oleh pemberi waralaba kepada penerima waralaba. Berdasarkan ketentuan peraturan tersebut di atas dapat di pahami bahwa di Indonesia Hak Kekayaan Intelektual merupakan unsur inti dari waralaba, suatu bisnis tidak akan mungkin diwaralabakan apabila tidak mengandung unsur Hak Kekayaan
Intelektual.
Perjanjian waralaba merupakan salah satu aspek perlindungan hukum kepada para pihak dari perbuatan merugikan pihak lain, termasuk dalam memberikan perlindungan hukum terhadap Hak Kekayaan Intelektual. Hal ini dikarenakan perjanjian tersebut dapat menjadi dasar hukum yang kuat untuk menegakkan perlindungan hukum bagi para pihak yang terlibat dalam sistem waralaba. Jika salah satu pihak melanggar isi perjanjian, maka pihak lain dapat
menuntut pihak yang melanggar tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku. Sebagaimana Perjanjian Waralaba di atas, dapat diketahui bahwa Perjanjian  tersebut telah mengatur tentang perlindungan HaKI secara spesifik, yakni dengan memperjanjikan batasan-batasan
tertentu yang harus dipatuhi oleh  franchisee, yang secara langsung maupun tidak langsung ditujukan untuk melindungi hak kekayaan intelektual dari pemberi waralaba. Selain hal tersebut secara yuridis HaKI dalam bisnis waralaba juga sangat dilindungi oleh peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan hak kekayaan
intelektual, yaitu:
a. Hak Merek
b. Hak Paten
c. Hak Cipta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar