Nama :
Destyani Eka Saputri
NPM :
29211200
Kelas :
2EB08
Judul
: PERLINDUNGAN HUKUM HaKI
DALAM PERJANJIAN WARALABA DI INDONESIA
Pengarang : Lathifah Hanim, SH.M.Hum.M.Kn.
Pembahasan
Perlindungan Hukum
HaKI bagi Franchisor (Pemberi Waralaba) dan
Franchisee (Penerima Waralaba)
dalam Perjanjian Waralaba di Indonesia.
Ada
beberapa unsur penting yang terdapat dalam waralaba berdasarkan Pasal 1
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba, yaitu:
a)
Waralaba
adalah hak khusus yang merupakan suatu Hak Kekayaan Intelektual yang dimiliki
oleh seseorang dan atau badan hukum tertentu;
b)
Waralaba
diselenggarakan atas dasar perjanjian.
Franchise pada
dasarnya mengandung elemen-elemen pokok sebagai berikut:
a. Franchisor
yaitu pihak pemilik/produsen dari barang
atau jasa yang telah memiliki
merek tertentu serta memberikan atau melisensikan
hak eklslusif tertentu untuk pemasaran dari barang atau jasa itu.
b. Franchisee
yaitu pihak yang menerima hak ekslusif itu dari franchisor.
c. Adanya penyerahan hak-hak secara eksklusif
(dalam praktek meliputi berbagai macam hak milik intelektual/hak milik perindustrian)
dari franchisor kepada franchisee.
d. Adanya penetapan wilayah tertentu, franchise area di mana
franchisee diberikan hak untuk
beroperasi di wilayah tertentu.
Contoh:
hanya diperbolehkan untuk beroperasi di Pulau Jawa.
e. Adanya imbal
- prestasi dari franchisee
kepada franchisor yang berupa
Initial Fee dan Royalties
serta biaya-biaya lain yang disepakati oleh kedua belah pihak.
f. Adanya standar mutu yang ditetapkan oleh franchisor
bagi franchisee, serta supervisi secara berkala dalam rangka mempertahankan
mutu.
g. Adanya pelatihan awal, pelatihan yang berkesinambungan,
yang diselenggarakan oleh franchisor
guna peningkatan ketrampilan.
Dari
sudut pandang ekonomi franchise adalah hak yang diberikan
secara khusus kepada seseorang
atau kelompok, untuk memproduksi atau merakit, menjual, memasarkan suatu produk
atau jasa. Sedangkan dari sudut pandang hukum
franchise adalah perjanjian legal
antara dua pihak dalam bekerjasama memproduksi,merakit, menjual, memasarkan suatu
produk jasa. Kata waralaba pertama kali diperkenalkan oleh Lembaga Pendidikan
dan Pembinaan Manajemen (LPPM) sebagai padanan kata Franchise. Amir Karamoy menyatakan bahwa
waralaba bukan terjemahan langsung konsep Franchise. Dalam konteks bisnis, Franchise
berarti kebebasan untuk menjalankan usaha secara mandiri di wilayah
tertentu. Waralaba berasal dari kata "wara" yang berarti lebih atau
istimewa dan "laba" berarti untung. Jadi, waralaba berarti usaha yang
memberikan keuntungan lebih/istimewa. Lebih lanjut Amir Karamoy menyatakan bahwa
secara hukum waralaba berarti persetujuan
legal atas pemberian hak atau
keistimewaan untuk memasarkan suatu produk/jasa dari pemilik (pewaralaba) kepada
pihak lain (terwaralaba), yang diatur dalam suatu aturan permainan tertentu.
Sedangkan
dari sudut pandang hukum Waralaba adalah perjanjian legal antara dua pihak dalam
bekerjasama memproduksi, merakit, menjual, memasarkan suatu produk jasa. Dari
segi hukum Waralaba melibatkan bidang-bidang
hukum perjanjian, khususnya perjanjian tentang pemberian lisensi, hukum
tentang nama perniagaan, merek, paten, model dan desain. Bidang-bidang hukum tersebut
dapat dikelompokkan dalam bidang hukum perjanjian dan
bidang
hukum tentang hak milik intelektual (intelectual property right).
Terdapatnya
unsur hak-hak atas kekayaan intelektual sebagai bagian terpenting dari waralaba dapat dilihat
dari ketentuan Pasal 1 butir 1 Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007 tentang
Waralaba, yang menekankan waralaba sebagai
hak khusus yang dimiliki oleh
orang
perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha
dalam rangkai memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan
dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian
waralaba. Sedangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 12/M-Dag/Per/3/2006
tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Usaha
Waralaba ditegaskan bahwa "Waralaba (franchise) adalah perikatan antara
pemberi waralaba dengan penerima
waralaba di mana penerima waralaba diberikan hak untuk menjalankan usaha dengan
memanfaatkan dan/atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan
atau ciri khas usaha yang dimiliki pemberi waralaba dengan suatu imbalan
berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pemberi waralaba dengan sejumlah kewajiban
menyediakan dukungan konsultasi operasional yang berkesinambungan oleh pemberi
waralaba kepada penerima waralaba. Berdasarkan ketentuan peraturan tersebut di
atas dapat di pahami bahwa di Indonesia Hak Kekayaan Intelektual merupakan unsur
inti dari waralaba, suatu bisnis tidak akan mungkin diwaralabakan apabila tidak
mengandung unsur Hak Kekayaan
Intelektual.
Perjanjian
waralaba merupakan salah satu aspek perlindungan hukum kepada para pihak dari perbuatan
merugikan pihak lain, termasuk dalam memberikan perlindungan hukum terhadap Hak
Kekayaan Intelektual. Hal ini dikarenakan perjanjian tersebut dapat menjadi
dasar hukum yang kuat untuk menegakkan perlindungan hukum bagi para pihak yang
terlibat dalam sistem waralaba. Jika salah satu pihak melanggar isi perjanjian,
maka pihak lain dapat
menuntut
pihak yang melanggar tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku. Sebagaimana
Perjanjian Waralaba di atas, dapat diketahui bahwa Perjanjian tersebut telah mengatur tentang perlindungan
HaKI secara spesifik, yakni dengan memperjanjikan batasan-batasan
tertentu
yang harus dipatuhi oleh franchisee,
yang secara langsung maupun tidak langsung ditujukan untuk melindungi hak
kekayaan intelektual dari pemberi waralaba. Selain hal tersebut secara yuridis HaKI
dalam bisnis waralaba juga sangat dilindungi oleh peraturan
perundang-undangan
yang berkaitan dengan hak kekayaan
intelektual,
yaitu:
a.
Hak Merek
b.
Hak Paten
c.
Hak Cipta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar