Senin, 29 April 2013

Postingan 6


Nama : Destyani Eka Saputri
NPM  : 29211200
Kelas : 2EB08


Judul        : PERLINDUNGAN HUKUM HaKI DALAM PERJANJIAN WARALABA DI INDONESIA
Pengarang : Lathifah Hanim, SH.M.Hum.M.Kn.

Hak Cipta
Pengaturan hak cipta dijumpai dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang hak cipta. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Hak Cipta, "Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku". Selanjutnya Pasal 1 angka 2 menjelaskan, "Hak cipta diberikan pada pencipta atau penerima hak atas suatu ciptaan. Pencipta adalah seorang atau beberapa secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi". "Pada Pasal 1 angka 3 dijelaskan, "Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra". Dalam Pasal 1 angka 4 dijelaskan "Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut".
Undang-undang Merek memberikan penegasan bahwa tidak ada hak cipta atas :
1)  hasil rapat terbuka lembaga-lembaga negara;
2)  peraturan perundang-undangan;
3)  pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah;
4)  putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
5)  keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan
sejenis lainnya.
Hak dari ciptaan dapat beralih pada orang lain melalui lima cara, yaitu warisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Setiap orang yang mempergunakan ciptaan orang lain tanpa izin pencipta dapat dituduh sebagai perbuatan kejahatan dan ditindak dengan ketentuan pidana, seperti tersebut dalam Pasal 72 dan Pasal 73.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar