Senin, 29 April 2013

Postingan 1



Nama : Destyani Eka Saputri
NPM  : 29211200
Kelas : 2EB08



Judul           : Keabsahan Perjanjian dengan Klausul Baku
Pengarang  : R.M Panggabean

Abstract
The application of standard contract, as at the beginning of its establishment has been creating a controversy related to its existence as well as its legal standardized contract. Indonesian Civil Code (KUHP perdata) does not specifically regulate the standard. The research is focused on two problems which are; the legality of agreement using standard clause and the absence of freedom of contract principle. This research is a normative research that is referred to the constitutional regulation and jurisprudence using legal material both primary and secondary. The legal material is compiled through literacy study which is qualitatively analyzed. This research has concluded; first, the agreement contains of standard clause is no longer being mattered whether it is legal or illegal agreement. However, the more important point is the rationality of the standardized clause substance. Second, normatively, there is no legal effect as the result of the absence of freedom of contract principle in the agreement.
Key words : Agreement, standardized contract, validity.

Abstrak
Penerapan perjanjian standar sejak awal kelahirannya hingga kini menimbulkan kontroversi baik menyangkut keberadaan dan keabsahan kontrak baku. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tidak secara spesifik mengatur baku.Penelitian difokuskan pada dua permasalahan, yakni keabsahan perjanjian dengan klausul baku dan akibat hukum ketiadaan asas kebebasan berkontrak. Penelitian ini adalah penelitian yang bersifat normatif yang mengacu kepada peraturan perundang-undangan dan yurisprudensi dengan menggunakan bahan hukum baik primer maupun sekunder. Bahan hukum tersebut dikumpulkan melalui studi kepustakaan kemudian dianalisis secara kualitatif. Penelitian ini menyimpulkan: pertama, perjanjian dengan klausul baku tidak lagi dipersoalkan sah atau tidaknya perjanjian tersebut, tetapi yang lebih penting adalah kewajaran isi klausul baku tersebut. Kedua, secara normatif tidak ada akibat hukum akibat ketiadaan kebebasan berkontrak dalam perjanjian tersebut.
Kata kunci : Perjanjian, klausul baku, keabsahan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar