Nama :
Destyani Eka Saputri
NPM :
29211200
Kelas :
2EB08
Judul :
Keabsahan Perjanjian dengan Klausul Baku
Pengarang : R.M
Panggabean
Abstract
The application of standard contract, as at the beginning
of its establishment has been creating a controversy related to its existence
as well as its legal standardized contract. Indonesian Civil Code (KUHP
perdata) does not specifically regulate the standard. The research is focused
on two problems which are; the legality of agreement using standard clause and
the absence of freedom of contract principle. This research is a normative
research that is referred to the constitutional regulation and jurisprudence
using legal material both primary and secondary. The legal material is compiled
through literacy study which is qualitatively analyzed. This research has
concluded; first, the agreement contains of standard clause is no longer being
mattered whether it is legal or illegal agreement. However, the more important
point is the rationality of the standardized clause substance. Second,
normatively, there is no legal effect as the result of the absence of freedom
of contract principle in the agreement.
Key words : Agreement, standardized contract,
validity.
Abstrak
Penerapan perjanjian standar sejak awal kelahirannya
hingga kini menimbulkan kontroversi baik menyangkut keberadaan dan keabsahan
kontrak baku. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tidak secara
spesifik mengatur baku.Penelitian difokuskan pada dua permasalahan, yakni
keabsahan perjanjian dengan klausul baku dan akibat hukum ketiadaan asas
kebebasan berkontrak. Penelitian ini adalah penelitian yang bersifat normatif
yang mengacu kepada peraturan perundang-undangan dan yurisprudensi dengan
menggunakan bahan hukum baik primer maupun sekunder. Bahan hukum tersebut
dikumpulkan melalui studi kepustakaan kemudian dianalisis secara kualitatif.
Penelitian ini menyimpulkan: pertama, perjanjian dengan klausul baku tidak lagi
dipersoalkan sah atau tidaknya perjanjian tersebut, tetapi yang lebih penting
adalah kewajaran isi klausul baku tersebut. Kedua, secara normatif tidak ada
akibat hukum akibat ketiadaan kebebasan berkontrak dalam perjanjian tersebut.
Kata kunci : Perjanjian, klausul baku, keabsahan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar